Akhir-akhir ini, sekalipun UU Pornografi sudah disahkan, kelihatannya
anasir-anasir pornografi masih merajalela di mana-mana. Bahkan dengan
sangat mudah, pengguna internet mengakses gambar-gambar dan film-film
porno. Ini menunjukkan efektivitas UU Pornografi ini dipertanyakan.
Selain itu, memang ada juga pihak-pihak yang masih menganggap melihat
gambar dan film porno ini sebagai sesuatu yang tidak dilarang. Pendapat
ini jelas pendapat yang syâdz (menyimpang dari pendapat umum para
ulama). Berikut akan kita lihat masalah ini dari sisi fikih dari
beberapa sudut.
Batasan Pornografi dalam Fikih Islam
Orang
yang pro-pornografi seringkali mempertanyakan apa sebetulnya batasan
porno atau tidak porno. Inilah yang seringkali mengaburkan masalah
pornografi. Pasalnya dalam berbagai literatur, bahkan di dalam UU No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi “porno” ini tidak jelas. Karena
ketidakjelassan itulah sulit ditetapkan kepastian hukumnya, baik di
dalam islam maupun dalam hukum positif kita. Kita perhatikan, misalnya,
definisi “porno” di dalam UU Pornografi berikut.
Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Kata-kata
“kecabulan” dan “eksploitasi seksual” jelas akan menjadi bermasalah
karena sifatnya yang relatif dan sulit diukur objektivitasnya. Dalam
penetapan hukum, ukuran yang tidak jelas ini pasti akan menimbulkan
banyak penafsiran dan interpretasi. Lihat saja bagaimana orang-orang
Bali menolak UU ini karena mereka menganggap sekalipun setiap hari
mereka berpakaian agak minim, tapi dalam ukuran norma mereka itu bukan
tindakan cabul. Demikian pula dengan para pelukis yang selalu mengklaim
bahwa estetika merupakan dasar atas apa yang mereka buat, walaupun yang
dilukisnya wanita telanjang. Para pembuat film pun berdalih dengan
alasan yang sama. Atas nama seni dan estetika mereka menghalalkan saja
adegan-adegan porno seperti berciuman dan memperlihatkan--maaf--paha dan
dada wanita.
Dalam konteks hukum Islam mengenai masalah
pornografi ini, yang dijadikan patokan dan definisi tentu bukan seperti
yang didefinisikan dalam UU Pornografi di atas. Sebab, kalau definisinya
seperti di atas, pasti tidak akan didapatkan ketentuan yang pasti untuk
menyikapi masalah ini.
Berkait dengan masalah pornografi ini,
Islam tidak menyoroti soal apakah itu dianggap cabul atau tidak. Yang
disoroti dan ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam adalah sumber dari
masalah kecabulan itu sendiri, yaitu anggota tubuh, baik laki-laki
maupun perempuan. Fikih Islam menyebutnya sebagai “aurat”. Inilah yang
dipermasalahkan dalam Islam, bukan pokok kecabulannya atau tidak.
Oleh
sebab itu, dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film
porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan
dalam fikih Islam mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Mengenai
batas-batas aurat, laki-laki dan perempuan, itu sendiri memang terjadi
perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, secara umum pendapat yang
dipegang oleh mayoritas (jumhûr) ulama menyatakan bahwa batas aurat
laki-laki adalah antara pusar dan lutut; sedangkan aurat perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Dari
sinilah hukum Islam mengenai pornografi ini akan bermula. Persoalan yang
akan dijadikan pijakan bukan soal kecabulan atau tidaknya dalam
pandangan masyarakat, melainkan apakah ketentuan mengenai menutup aurat
ini sudah dipenuhi atau belum. Ini merupakan kriteria dasar untuk
mengembangkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pornografi
seperti yang dijelaskan dalam UU di atas. Dengan menggunakan batasan
dasar perihal pornigrafi dari permasalahan aurat ini, akan dengan mudah
ditentukan hukum yang lebih besarnya seperti pornografi.
Argumetasi Larangan Pornografi
Dalam
konteks hukum Islam larangan pornografi tidak hanya satu alasan. Banyak
dalil yang dapat menunjukkan pornigrafi ini sangat ditentang dan
diharamkan di dalam Islam. Berikut beberapa dalil dan argumentasi yang
ditemukan.
1. Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat
Di
dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita, selain
sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan
identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan
auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam
Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah
muka dan tepak tangan bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut
bagi laki-laki.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:
عَن
عائشة أنَّ أسماء بنت أبي بكر أنها دَخَلَتْ على رسول الله صلى الله عليه
وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ شَامِيَةٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا ، ثُمَّ
قال : مَا هذَا يَا أَسمَاءَ ؟! إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ
الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أن يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذا وهذا ، وَأَشَارَ
إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Aisha meriwayatkan bahwa Asma
binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w.
dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w.
berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila
sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu,
melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak
tangannya. (HR Abu Dawud).
Hadis ini, menurut beberapa peneliti
hadis dinyatakan sebagai hadis yang lemah. Namun, Al-Albani dalam
Al-Irwâ’ menyatakan bahwa derajat hadis ini hasan dan dapat digunakan
berdasarkan adanya penguat dari hadis lain melalui jalur Asma binti
‘Umais. Berdasarkan kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh telanjang
yang secara umum akan disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan
dan melihat aurat orang lain dilarang dan hukumnya haram.
Kalau
ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung,
bukan gambar, pendapat ini tertolak dengan larangan menjaga pandangan
secara umum di dalam ayat berikut.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30
- 31).
Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari
apa”. Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja
yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa.
Oleh karena ayat ini berlaku umum, maka sama saja apakah yang dilihat
atau diperlihatkan itu berupa objek aurat langsung ataupun gambarnya.
2. Keharaman Mendekati Zina
Selain
karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak
melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, keharaman
pornografi (membuat dan melihatnya) juga berdasarkan larangan Allah Swt.
untuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah
kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang
keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Dalam
ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya
berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat
pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan
zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan
berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis.
Berdasarkan ketentuan
ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya, adalah
haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang
melihat gambar-gambar atau film-film berbau pornografi pada umumnya akan
terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu,
gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan bagi perzinaan yang
haram untuk didekati.
3. Haram Membuat dan Melakukan yang Menjadi Jalan pada Perbuatan Haram
Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu kaidah:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Kaidah
semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di
dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya
melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat
gambar da film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan
melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang
diharamkan, yaitu mendekatkan pada perzinaan. Oleh sebab itu, membuat
maupun melihat gambar dan film porno (apalagi aslinya, bukan gambar)
adalah haram.
Kesimpulan
Selain kedua argumen di
atas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat
keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar
melihatnya. Namun, argumentasi-argumentasi yang diambil langsung dari
Al-Quran dan hadis di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan
keharaman pornografi, baik membuat maupun melihatnya, dalam bentuk
apapun. Wallâhu A’lam.
fathurrohman
Senin, 03 Maret 2014
Senin, 24 Februari 2014
pendidikan budi pekerti
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pendidikan budi
pekerti merupakan inti dari setiap kebudayaan, khususnya nilai moral yang
merupakan sarana pengatur dari kehidupan bersama. Sangatlah menentukan didalam
setiap kebudayaan pendidikan diseluruh dunia kini sedang mengkaji kembali
perlunya pendidikan karakter dibandingkan kembali (forisha, 1972 : 81-123).
Banyak pelajaran yang
terkait tentang budi pekerti, seperti agama, ppkn, dan BK (bimbingan
konseling). Pelajaran tersebut mengajarkan tentang etika moral dan sopan santun
sesama manusia. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa pelajaran tersebut telah
terbukti tidak mampu membentuk sikap budi pekerti, karena pelajaran tersebut
menitik beratkan pada nilai saja, bukan perilaku keseharian siswa.
2.
Rumusan
Masalah
1. Urgensi Pendidikan Budi Pekerti.
2.
Pendidikan Budi Pekerti Dan Pembangunan Moral Bangsa.
BAB II
URGENSI PENDIDIKAN BUDI PEKERTI
A. Kegunaan atau Fungsi Pendidikan Budi Pekerti
Menurut Cahyono (2001:13) kegunaan pendidikan budi pekerti
antara lain sebagai berikut:
1. Siswa memahami susunan pendidikan budi pekerti dalam lingkup
etika bagi pengembangan dirinya dalam bidang ilmu pengetahuan.
2. Siswa memiliki landasan budi pekerti luhur bagi
pola perilaku sehari-hari yang disadari hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Siswa dapat mencari dan memperoleh informasi tentang budi
pekerti, mengolahnya dan mengambil keputusan dalam menghadapi masalah
nyata di masyarakat.
4. Siswa dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain
untuk mengembangkan nilai dan moral.
Sementara itu, menurut Draf Kurikulum Berbasis Kompetensi (2001)
kegunaan pendidikan budi pekerti bagi peserta didik adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan, yaitu untuk meningkatkan
perilaku yang baik bagi peserta didik yang telah tertanam dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat.
2. Penyaluran, yaitu untuk membantu peserta
didik yang memiliki bakat tertentu agar dapat berkembang dan bermanfaat secara
optimal sesuai dengan budaya bangsa.
3. Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kelemahan
peserta didik dalam perilaku sehari-hari
4. Pencegahan, yaitu mencegah perilaku negatife yang tidak sesuai dengan
ajaran agama dan budaya bangsa.
5 Pembersih, yaitu untuk membersihkan diri dari penyakit hati seperti
sombong, egois, iri, dengki dan riya agar anak didik tumbuh dan berkembang
sesuai ajaran agama dan budaya bangsa.
6. Penyaring (filter), yaitu untuk
menyaring budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai budi pekerti
B. Tugas Dan Peran Guru Dalam Pendidikan Budi Pekerti
Menurut Thomas Lickona dalam HAR Tilaar (1999: 76-80), tugas dan peran guru
dalam mendukung pelaksanaan pendidikan budi pekerti di sekolah adalah sebagai
berikut:
1. Seorang pendidik harus
menjadi model, sekaligus menjadi mentor dari peserta didik dalam mewujudkan
nilai-nilai moral pada kehidupan di sekolah. Tanpa guru atau guru sebagai
model, sulit untuk diwujudkan suatu pranata sosial (sekolah) yang dapat
mewujudkan nilai-nilai kebudayaan.
2. Masyarakat sekolah
haruslah masyarakat bermoral
Apabila kita berbicara
mengenai budaya kampus (campus culture) dan budaya sekolah (school culture),
maka sekolah dan kampus bukan semata-mata untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, tetapi juga memupuk kejujuran , kebenaran, dan pengabdian
kepada kemanusiaan. Secara keseluruhan budaya kampus adalah budaya yang
bermoral. Hanya dengan demikian sekolah dan kampus menjadi pelopor dari
perubahan kebudayaan secara total, yaitu bukan hanya meningkatkan nilai.
3. Praktikkan disiplin
moral
Moral adalah sesuatu
yang restrictive, artinya bukan sekedar sesuatu yang deskriptif tentang sesuatu
yang baik, tetapi sesuatu yang mengarahkan kelakuan dan pikiran seseorang untuk
berbuat baik. Moral mengimplimasikan adanya disiplin. Pelaksanaan moral yang
tidak berdisiplin sama artinya dengan tidak bermoral.
4. Menciptakan situasi
demokratis di ruang kelas
Salah satu kondisi pelaksanaan kehidupan
moral adalah menciptakan situasi dimana perilaku moral dapat terwujud. Di dalam
ruangan kelas dimana terjadi proses belajar dan mengajar yang konkret,
disitulah dapat dilaksanakan penghayatan moral yang paling dasar, antara lain
suka membantu yang lain, jujur terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain,
dsb.
5. Mewujudkan nilai-nilai
melalui kurikulum
Nilai-nilai moral bukan hanya disampaikan melalui
mata pelajaran yang khusus, tetapi juga terkandung dalam semua program
kurikulum. Artinya, di dalam setiap mata pelajaran dalam kurikulum tersirat
pertimbangan-pertimbangan moral.
6. Budaya bekerja sama
(Cooperative Learning)
Salah satu yang dibutuhkan di dalam kehidupan
bersama adalah kerja sama, termasuk belajar bersama. Belajar bersama
hanya mungkin berkembang apabila para peserta didik tidak diarahkan kepada
sikap egoisme dalam proses belajar. Peran guru bukan hanya membimbing peserta
didik secara perorangan, tetapi mendorong mereka melalui penciptaan situasi
belajar untuk dapat belajar bersama.
7. Tugas pendidik adalah
menumbuhkan kesadaran berkarya
Tugas guru dalam pranata sosial adalah menumbuhkan
nilai kekaryaan pada peserta didik, yaitu kerja keras, cinta pada kualitas,
disiplin kerja, kreativitas dan kepemimpinan. Kesadaran berkarya menuntut
peserta didik untuk menghargai akan arti ketrampilan di dalam kebudayaan.
8. Mengembangkan refleksi
moral
Refleksi moral dapat dilaksanakan melalui
pendidikan budi pekerti atau pendidikan moral. Ada yang mengkhawatirkan bahwa
refleksi moral akan menjadi senjata makan tuan. Pendapat tersebut adalah suatu
fallacy oleh karena nilai-nilai moral merupakan sesuatu refleksi yang telah
teruji di masyarakat. Pelaksanaan nilai-nilai moral tersebut akan terus
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang memilikinya.
9. Mengajarkan resolusi
konflik
Nilai- nilai moral
akan terus berkembang dan semakin kompleks. Dengan demikian, nilai-nilai moral
akan terus berkembang dan semakin berkembang di dalam pelaksanaanya. Refleksi
moral merupakan syarat dari suatu kehidupan demokratis dan perkembangan
kebudayaan.
B. PENDIDIKAN BUDI PEKERTI DAN PEMBANGUNAN MORAL BANGSA
Menurut Azyumardi Azra (2000), merebaknya tuntutan dan gagasan tentang
pentingnya pendidikan budi pekerti di lingkungan persekolahan, haruslah diakui
berkaitan erat dengan semaking berkembangnya pandangan dalam masyarakat yang
luas bahwa pendidikan nasional dalam berbagai jenjang, khususnya jenjang
menengah dan tinggi, telah gagal dalam membentuk peserta didik yang memiliki
akhlak, moral, dan budi pekerti yang baik. Pandangan simplistis menganggap
bahwa kemerosotan akhlak, moral, dan etika peserta didik disebabkan gagalnya
pendidikan agama di sekolah. Harus diakui, dalam batas tertentu, sejak dari
jumlah jam yang sangat minim, materi pendidikan agama yang terlalu teoretis,
sampai pada pendekatan asfek afeksi dan psikomotorik peserta didik. Berhadapan
dengan berbagai kendala constraints, dan masalah-masalah seperti ini,
pendidikan agama tidak atau kurang fungsional dalam membentuk akhlak, moral dan
bahkan kepribadian peserta didik.
Berikut ini masalah yang akan dikupas oleh uraian diatas:
1.
Krisis Mentalitas dan Moralitas Bangsa
Menurut Azyumardi Azra
(2000), masalah yang dipaparkan di atas hampir bisa dipastikan hanyalah tip of
iceberg dari krisis yang dihadapi pendidikan nasional umumnya. Krisis yang
dihadapi kelihatannya bukan hanya menyangkut kinerja sekolah atau dunia
pendidikan pada umumny dalam hal kualitas akademis lulusannya, tetapi juga
dalam hal mentalitas, moral, dan karakter.
Pembahasan masalah krisis mentalitas dan moralitas peserta didik, terdapat
beberapa masalah pokok yang turut menjadi akar krisis mentalitas dan moral
dilingkungan pendidikan nasional (CR Djohar 1999; Navis 1999). Menurut
Azyumardi Azra ada tujuh permasalaha yang krusial untuk ditangani antara
lain sebagai berikut :
1.
Arah pendidikan telah kehilangan
objektivitasnya
Sekolah dan lingkungannya tidak lagi merupakan tempat peserta didik melatih
diri untuk berbuat sesuatu berdasarkan nilai-nilai moral dab budi pekerti, di
mana mereka mendapat koreksi tentang sikap, perilaku, dan tindakannya; salah
atau benar, baik atau buruk.
2.
Proses pendewasaan diri tidak
berlangsung baikdilingkungan sekolah.
Lembaga pendidikan kita umumnya cenderung lupa pada fungsinya sebagai
tempat sosialisasi dan pembudayaan peserta didik (enculturisasi). Sekolah
selain berfungsi pokok untuk mengisi kognisi, afeksi, dan psikomotorik peserta
didik, sekaligus juga bertugas untuk mempersiapkan mereka meningkat kemampuan
merespon dan memecahkan masalah pada dirinya sendiri maupun orang lain. Dengan
demikian, terjadi proses pendewasaan peserta didik secara bertahap dalam
memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bertanggung jawab. Pemecahan
masalah secara tidah bertanggung jawab, seperti melalui tawuran, anarkhis, dan
bentuk kekerasan lain merupakan indikator tidak terjadinya proses pendewasaan
melalui sekolah.
3. Proses pendidikan di sekolah sangat
membelenggu peserta didik, bahkan juga para guru.
Hal ini bukan hanya disebabkan karena formalisme sekolah bukan hanya dalam
hal administrasi, tetapi juga dalam PBM yang cenderung sangat ketat, juga karena
beban kurikulum yang sangat berat. Akibatnya, hampir tidak tersisa lagi ruang
bagi peserta didik untuk mengembangkan imajinasi dan kreativitas kognisi,
afeksi, dan psikomotoriknya.
4. Beban kurikulum yang demikian berat,
lebih parah lagi hampir sepenuhnya diorientasikan pada pengembangan ranah
kognitif belaka, dan disampaikan melalui pola delivery system. Sedangkan afeksi
dan psikomotoriknya hampir tidak mendapat perhatian untuk pengembangn
sebaik-baiknya. Padahal perkembangan afeksi dan psikomotorik sangat penting
dalam pembentukan akhlak, moral, dan budi pekerti peserta didik.
5. Materi yang dapat menumbuhkan afeksi
seperti mata pelajaran agama disampaikan dalam bentuk verbalisme yang
juga disertai dengan sote-memorizing. Kenyataan tersebut bertambah parah
dengan adanya kecenderungan dalam masyarakat, dimana terdapat diskrepansi yang
menolak antara keimanan dan ketaatan formal dalam ibadah keagamaan dengan
perilaku sosial.
6. Pada saat yang sama peserta didik
dihadapkan pada nilai-nilai yang sering bertentangan (contradictoy set of
values). Pada satu pihak, mereka belajar pendidikan agama untuk bertingkah laku
yang baik, jujur, hemat, rajin, disiplin, dan sebagainya, tetapi pada saat yang
sama, banyak orang dilingkungan sekolah justru melakukan hal-hal diluar itu,
termasuk di kalangan sekolah itu sendiri.
7. Para peserta didik juga mengalami
kesulitan dalam mencari contoh teladan yang baik atau living morak exemplary di
lingkungannya. Mereka mungkin menemukan teladan yang baik di lingkungan sekolah,
di dalam diri guru tertentu, tetapi mereka kemudian sulit menemukan keteladanan
dalam lingkungan di luar sekolah.
2. Peran moral dan budi pekerti serta etika pendidikan dalam
pembangunan bangsa
Krisis mentalitas, moral, dan karakter anak didik berkaitan dengan
krisis-krisis multidimensional lain, yang dihadapi bangsa ini pada umumnya dan
pendidikan nasional pada khususnya. Oleh karena itu, jika dicermati dan dinilai
lebih adil dan objektif, makro krisis yang mentalitas dan moral peserta didik
merupakan cermin dari krisis yang lebih luas, yang terdapat dan berakar kuat
dalam masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa upaya
mengatasi krisis seperti itu tidak memadai jika hanya dilakukan secara parsial
di lingkungan persekolahan saja. Harus ada kesatupaduan atau sinergisitas untuk
mengatasi krisis moralitas dan mentalitas ini dalam masyarakat yang lebih luas,
dalam rumah tangga, dan lingkungan lainnya.
Namun demikian,
sekolah bukan berarti tidak memiliki kewajiban untuk memulai atau sebagai
pioner dalam mengatasi krisis mentalitas dan moralitas tersebut, setidaknya
dengan mencoba memulainya dari lingkungan sendiri yang terkecil, lalu meluas
dalam keluarga dan masyarakat yang lebih luas. Walaupun mungkin nantinya upaya
tersebut belum tentu dapat menyembuhkan semua krisis dan persoalan bangsa ini,
tetapi karena sekolah memiliki posisi yang sangat strategis dalam masyarakat,
upaya pihak sekoah dapat menjadi titik pusat dan tonggak awal dari usaha
mengatasi krisis yang melanda bangsa ini secara menyeluruh.
Lebih lanjut
menuut azyumardi Azra (2000), dalam kerangka paradigma baru pendidikan
nasional, terdapat rumusan tentang nilai-nilai dasar pendidikan nasional yang
terdiri dari delapan butir, yaitu sebagai berikut
1. Keimanan dan ketaqwaan, yakni bahwa
pendidikan harus memberikn atmosfer religiusitas kepada peserta didik.
2. Kemerdekaan, yakni
kebebasan dalam pengembangan gagasan, pemikiran, dan kreativitas.
3. Kebangsaan, yakni
komitmen kepada kesatuan kebangsaan dengan sekaligus menghormati pluralitas
4. Keseimbangan dalam
perkembangan kepribadian dan kecerdasan anak
5. Pembudayaan, yakni
memiliki ketahanan budaya dalam ekspansi budaya global
6. Kemandirian dalam
pikiran, dan tindakan, tidak tergantung pada orang lain.
7. Kemanusiaan, yakni menghormati
nilai-nilai kemanusiaan, akhlak, budi pekerti, dan keadaban
8. Kekeluargaan, yakni
ikatan yang erat antara komponen sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Dalam kerangka mikro, visi pendidikan
nasional adalah terwujudnya manusia Indonesia baru yang memiliki sikap wawasan
keimanan dan akhalak tinggi dan mulia, kemerdekaan dan demokrasi, toleransi dan
menjunjung tinggi HAM, saling pengertian dan berwawasan global.
Tujuan makro pendidikan nasional adalah
membentuk organisasi pendidikan yang otonom sehingga mampu melakukan inovasi
dalam pendidikan untuk menuju pembentukan lembaga yang beretika, selalu
menggunakan nalar, mampu berkomunikasi sosial yang positif dan memiliki SDM
yang sehat dan tangguh.
Tujuan mikro pendidikan nasional
membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan, beretika, memiliki
nalar, berkemampuan komunikasi sosial, dan berbadan sehat sehingga menjadi
manusia sendiri.
3.Membentuk Budi Pekerti dan Membangun Karakter Melalui Pendidikan.;
Menurut Azyumardi Azra (2000), sebelum pelajaran agama menjadi mata
pelajaran wajib, dalam rencana pelajaran tahun 1947, yang ada hanyalah mata
pelajaran “didikan budi pekerti” yang bersumber dar nilai-nilai tradisional,
khususnya yang terdapat dalam cerita pewayangan. Sejak 1950 (UU No. 4/1950 dan
UU No. 12/1954 tentang Dasar-Dasar pendidikan), pendidikan agama masuk mata
pelajaran fakuatif yaitu pendidikan agama merupakan mata pelajaran optional
(pilihan), yang boleh diambil atau tidak diambil oleh peserta didik. Hal yang
sama ditetapkan dalam Tap. MPRS No. II/1960 dan Tap. MPRS No. XXVII/1966 dengan
penegasan bahwa pendidikan agama deselenggarakan sejak dari SD sampai perguruan
tinggi.
Dengan semakin
pentingnya Pendidikan agama, maka pendidikan budi pekerti semakin marginal.
Pada tahun 1975 pendidikan budi pekerti diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Dari Kurikulum 1984, Moral Pancasila
diintegrasikan ke dalam empat mata pelajaran, yaitu PMP, Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa (PSPB), P4, dan Sejarah Nasional. Terakhir menurut kurikulum
1994, subjek ini tercakup ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Dengan hilangnya mata pelajaran budi pekerti, masalah
bangsa semakin kompleks memunculkan masalah akhlak dan moral di kalangan
peserta didik pada berbagai level atau tingkatan.
Dari wacana diatas dapat kita ambil
kesimpulan sebagai berikut
1. Pendidikan budi pekerti bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi
juga tanggung jawab keluarga dan lingkungan sosial yang lebih luas. Jadi,
meskipun sekolahnya misalnya menyelenggarakan pendidikan budi pekerti, tetapi
lingkungan masyarakatnya tidak atau kurang baik, maka pendidikan budi pekerti
di sekolah tidak banyak artinya.
2. Pendidikan budi pekerti sesungguhnya
telah terkandung dalam pendidikan agama dan mata pelajaran lain. Akan tetapi,
kandungan budi pekerti tersebut tidak bisa teraktulisasikan karena adanya
kelemahan mata pelajaran agama dalam segi metode maupun muatan yang lebih
menekankan pengisian aspek kognitif daripada aspek afektif (budi
pekerti). Meskipun BPPN dan Depdikbud telah memperbincangkan dan merumuskan
persoalan ini sejak tahun 1995, namun harus diakui belum tercapai kesepakatan
tuntas tentang pendidikan budi pekerti.\
Dalam perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan krisis ekonomi dan politik
Indonesia yang juga memicu peninjauan ulang terhadap pendidikan budi pekerti
kembali menjadi wacna publik.
Pertama, menerapkan pendekatan modelling dan exemplary. Yaitu mencoba dan
membiasakan peserta didik dan lingkungan pendidikan secara keseluruhan untuk
menghidupkan dan menegakkan nilai-nilai yang benar dengan memberikan model atau
teladan.
Kedua, menjelaskan atau mengklarifikasikan secara terus-menerus tentang
berbagi nilai yang baik atau buruk. Hal ini bisa dilakukan dengan langkah
sebagai berikut.
1. Memberi ganjaran (prizing) dan
menumbuhsuburkan (cherising) nilai-nilai baik.
2. Secra terbuka dan kontinu menegaskan
nilai-nilai yang baik dan buruk; memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk memilih berbagai alternatif sikap dan tindakan
3. Melakukan pilihan secara bebas setelah
menimbang berbagai konsekuensi dan setiap pilihan sikap dan tindakan
4. Senangtiasa membiasakan bersikap dan
bertindak atas niat baik, dan tujuan-tujuan ideal
5. Membiasakan besikap dan bertindak dengan
pola-pola yang baik, diulangi terus-menerus, dan kosisten
Ketiga, menerapkan pendidikan berdasarkan karakter (character based
education). Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan sebisa mungkin memasukan
character based approach ke dalam setiap pelajaran yang ada. Kemudian melakukan
reorientasi baru, baik dari segi isi dan pendekatan terhadap mata pelajaran
yang relevan dan berkaitan, seperti mata pelajaran pendidikan agama dan PPKn.
Bahkan dalam rumusan Diknas (2000), bisa pula mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Penjaskes, KTK, dan mata pelajaran muatan
lokal. Beberapa poin yang ditawarkan di atas tidaklah exhaustive, banyak yang
bisa ditambahkan. Akan tetapi, poin-poin tersebut bukanlah instant solution
atau solusi yang siap saji, serta masih banyak cara lain yang bisa ditempuh
untuk memperbaiki moralitas dan mentalitas bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Bangsa
Indonesia sekarang ini telah memiliki bermacam-macam pendidikan nilai budi
pekerti yang banyak menawarkan tugas-tugas guru yang di gunakan sesuai dengan
pendapat ahli. Dimana teori tersebut mempunyai pengaruh bagi pendidikan yang
akan datang di Indonesia selain itu juga memiliki langkah-langkah kualitas SDM
yang berkesinambungan pada proses pendidikan Indonesia.
2.
Saran
Sebaiknya
para pendidik lebih memahami dan mengarahkan peserta didik tentang pentingnya penanaman
nilai budi pekerti, supaya tumbuh pada diri siswa tentang etika moral dan sopan
santun sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA :
Zuriah
,nurul .2011. “Pendidikan moral dan budipekertidalamperspektifperubahan.jakarta :Bumiaksara
.2011
didik-alkamal.blogspot.com/.../penanaman-budi-pekerti-ter...
hasansaddam23.blogspot.com/2012/.../pendidikan-afeksi.ht...
Langganan:
Komentar (Atom)
